Prostitusi Online

Wanita Asal Uzbekistan Jajakan Diri di Jakarta, Sekali Kencan Rp 15 Juta

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar praktek prostitusi online oleh warga negara asing di Jakarta pada Rabu (12/11/2025)

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
PSK INTERNASIONAL - Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Laporan Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar praktek prostitusi online yang dijalankan warga negara asing di Jakarta.

Dua wanita warga negara Uzbekistan berhasil dijaring petugas pad Rabu (12/11/2025) malam.

Wanita berinisial KD (22) dan SS (35) ini ditangkap oleh karena menjadi pekerja seks komersial online.

Baca juga: Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online, Dua Wanita Cantik Asal Uzbekistan Ditangkap, Segini Tarifnya

Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.

"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Ronald menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi dan Pengawasan terkait ungkapan tersebut.

Kedua wanita tersebut akan ditindak yaitu deportasi dan penangkalan atau tidak boleh masuk lagi ke Indonesia deni mencegah hal serupa.

"Hal ini sebagaimana disebutkan di Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 122 huruf A yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," katanya di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025). (m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved