Depok Hari Ini

Orangtua SDN Pondok Cina 1 Kecewa, Gugatan Ditolak PTUN Bandung

Cicih Kurnaesih, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 sekaligus penggugat, mengaku terkejut dengan putusan ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Orangtua murid SDN Pocin 1 mengikuti sidang putusan gugatan terhadap Walikota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terkait masalah relokasi dan pemusnahan aset sekolah tersebut pada Selasa (12/9/2024).

Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat.

Baca juga: Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung, Orang Tua Murid Minta SDN Pondok Cina 1 Tidak Digusur

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur atas 3 (tiga) objek gugatan yaitu:

1. Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

2. Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

3. Tindakan pemerintahan berupa rangkaian tindakan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022;
yang seluruhnya dilakukan oleh Walikota Depok.

Baca juga: Datangi Balai Kota Depok, Ortu Siswa SDN Pondok Cina 1 Layangkan Surat Keberatan Untuk Wali Kota

Putusan ini membuat para orang tua SDN Pondok Cina 1 sangat kecewa. 

Cicih Kurnaesih, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 sekaligus penggugat, mengaku terkejut dengan putusan ini.

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung," kata Cicih saat dikonfirmasi Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Pemkot Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ridwan Kamil: Sudah Jelas, Jangan Diperpanjang

Dia menilai putusan majelis hakim semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.

"Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” tandas Cicih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved