Pelecehan Seksual
Finalis Miss Universe Laporkan Penyelenggara Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Barbuknya Bikin Kaget
Mellisa yang mewakili kliennya telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023)
Atas peristiwa tersebut, Mellisa yang mewakili kliennya telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Adapun terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya dengan korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.
Selain tiga pasal tersebut, pihak korban juga menanamkan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.
Dalam pelaporan tersebut, Mellisa menuturkan pihaknya menyertakan beberapa barang bukti.
"Bukti (yang diserahkan ke polisi) dokumen surat, foto dan video. Kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," kata dia. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Dua TKW Berharap Pertolongan Presiden Jokowi Untuk Dipulangkan Akibat Alami Kekerasan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Tawuran Remaja di Cinere Depok, Seorang Warga Jagakarsa Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Serapan Anggaran Jauh dari Target, Imam Budi Hartono Minta OPD Realisasikan Program Kerja |
![]() |
---|
Uji Coba Sistem Satu Arah Jalan Nusantara Depok Batal Diterapakan, Warga: Banyak Mudorotnya |
![]() |
---|
Profil Mahasiswa FIB UI yang Dibunuh Seniornya, Pesan Terakhir Sang Ibu di Ulang Tahun Zidan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.