Pelecehan Seksual

Finalis Miss Universe Laporkan Penyelenggara Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Barbuknya Bikin Kaget

Mellisa yang mewakili kliennya telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023) 

Atas peristiwa tersebut, Mellisa yang mewakili kliennya telah membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Adapun terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya dengan korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.

Selain tiga pasal tersebut, pihak korban juga menanamkan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

Dalam pelaporan tersebut, Mellisa menuturkan pihaknya menyertakan beberapa barang bukti.

"Bukti (yang diserahkan ke polisi) dokumen surat, foto dan video. Kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," kata dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved