Ayah Bunuh Anak

Ketua RT Tempat Tinggal Rizky Setuju Terhadap Putusan Mati Majelis Hakim: Sangat Setimpal

Menurut Edi Kusnadi selalu Ketua RT 3 RW 8 Pondok Jatijajar putusan itu sudah sesuai dengan apa yang Rizky lakukan terhadap keluarganya. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya membunuh anaknya sendiri yang terjadi pada 1 November 2022 silam. 


Sementara, rumah Rizky di Klutser Pondok Jatijajar yang menjadi saksi bisu akan peristiwa tersebut terlihat tidak ada yang berubah dan nampak sepi. 


Di rumah itu Rizky dengan tega menghabisi anak kandungnya, pun demikian penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap istrinya. 


Pantauan wartawan TribunnewsDepok.com di lokasi. Rumah dengan pagar berwarna cokelat tersebut masih sama dengan apa yang terjadi pada 1 November 2022 silam. 


Tidak ada aktivitas yang terlihat, semua pintu tertutup dengan rapat begitu juga dengan gerbang depan kluster. 


Baik rumah Rizky maupun kluster tersebut semua tampak sunyi, tidak ada aktivitas yang terjadi di lingkungan kluster. 

 


*Caption


terdakwa Rizky Novyandi Achmad dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved