Ayah Bunuh Anak
Ketua RT Tempat Tinggal Rizky Setuju Terhadap Putusan Mati Majelis Hakim: Sangat Setimpal
Menurut Edi Kusnadi selalu Ketua RT 3 RW 8 Pondok Jatijajar putusan itu sudah sesuai dengan apa yang Rizky lakukan terhadap keluarganya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam di kediamanya Kluster Pondok Jatijajar.
Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.
Edi Kusnadi selalu Ketua RT 3 RW 8 Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat mengungkapkan, dirinya setuju atas putusan hukuman mati yang sudah dijatuhi oleh majelis hakim PN Kota Depok.
Baca juga: Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Divonis Hukuman Mati
Menurutnya putusan itu sudah sesuai dengan apa yang Rizky lakukan terhadap keluarganya.
"Yang jelas kami sebagai warga masyarakat,dengan hukuman yang dijatuhkan oleh ketua hakim terhadap Rizky itu sangat setimpal dengan apa yang diperbuat," katanya saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Senada dengan itu, Misan, seorang pedagang sayur yang berjualan di dekat Kluster Pondok Jatijajar pun setuju dengan putusan mati yang sudah diberikan oleh majelis PN Kota Depok.
Ia cukup tahu peristiwa yang terjadi pada kejadian naas itu. Misan dan anaknya termasuk yang membantu korban Nila Islamia membawa ke rumah sakit.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Ajukan Banding dari Putusan Mati Majelis Hakim, Jaksa Tak Tinggal Diam
Memori kejadian itu masih tergambar jelas diingatannya yang mungkin menjadi sebuah pengalaman yang tidak akan pernah ia lupakan seumur hidupnya.
Melihat dua tubuh (ibu dan anak) tergeletak tak berdaya dengan darah yang membanjirinya. Ditemui di kebunnya, ia bercerita kembali tentang peristiwa yang ia lihat sendiri dengan mata dan kepalanya.
Bahkan ada beberapa kata dan kalimat yang sulit ia deskripsikan untuk menggambarkan peristiwa tersebut.
"Sudah tergeletak (Ibu dan anak) di lantai, kondisi anak dan istri seperti, kalau orang yang tidak kuat melihat itu (darah) mungkin udah mual muntah mas, karena melihat darah yang seperti (banyak) itu," katanya kepada wartawan TribunnewsDepok.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah yang Jadi Saksi Bisu Perbuatan Ayah Bunuh Anak di Kota Depok
"Berbicara seperti itu dengan luka-luka yang diderita almarhum dan ibunya cacat permanen kayak gitu mungkin nggak kuat," sambungnya.
Ia pun mengaku, selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan dalam lembar terbaru kasus ini, Rizky divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok.
"Saya sebagai tetangga dan sebagai manusia melihat kejadian itu, saya setuju (dihukum mati) itupun biar memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan seperti itu apalagi dengan keluarga sendiri," tutupnya.
Sementara, rumah Rizky di Klutser Pondok Jatijajar yang menjadi saksi bisu akan peristiwa tersebut terlihat tidak ada yang berubah dan nampak sepi.
Di rumah itu Rizky dengan tega menghabisi anak kandungnya, pun demikian penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap istrinya.
Pantauan wartawan TribunnewsDepok.com di lokasi. Rumah dengan pagar berwarna cokelat tersebut masih sama dengan apa yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Tidak ada aktivitas yang terlihat, semua pintu tertutup dengan rapat begitu juga dengan gerbang depan kluster.
Baik rumah Rizky maupun kluster tersebut semua tampak sunyi, tidak ada aktivitas yang terjadi di lingkungan kluster.
*Caption
terdakwa Rizky Novyandi Achmad dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.