Ayah Bunuh Anak

Ayah Bunuh Anak Ajukan Banding dari Putusan Mati Majelis Hakim, Jaksa Tak Tinggal Diam

Terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya Banding setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera yang menangani kasus ayah bunuh anak di Kota Depok saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Usai diputus hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya lainnya, yakni Banding. 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023). 

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," kata Bambang. 

Merespon hal tersebut, JPU Alfa Dera mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah hukum banding yang akan diambil oleh terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

"Kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding, dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap Dera. 

Kendati demikian Dera optimis bahwa banding yang akan dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya justru akan menguatkan vonis mati dari PN Kota Depok. 

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas

"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya. 

Dera mengapresiasi tuntutan yang diberikannya menjadi putusan mati dari majelis hakim, bukan tanpa alasan, sebab terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa kepada keluarganya merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

"Kami apresiasi atas putusan Majelis Hakim, kami melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius," ucap Dera ditemui diruang kerjanha. 

"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved