Depok Hari Ini

Kejari Depok Musnahkan Ribuan Gram Barbuk Narkotika hingga Sajam 

Kejari Depok memusnahkan ribuan gram narkotika dan barbuk tindak pidana umum pada Rabu (19/11/2025). (Dok: Istimewa) 

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
PEMUSNAHAN BARBUK - Kejari Depok memusnahkan ribuan gram narkotika dan barbuk tindak pidana umum. (Dok: Istimewa)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan hasil sitaan tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu (19/11/2025).

Total barbuk narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, dan 35.430 butir ekstasi.

Baca juga: Kapolres Depok Minta Warga Proaktif Laporkan Peredaran Narkotika di Lingkungannya 

Tak hanya itu, Kejari Depok juga memusnahkan berbagai jenis senjata tajam dari berbagai tindak pidana umum.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro menjelaskan, pemusnahan barbuk narkotika dan tindak pidana umum rutin dilakukan.

“Yang mana dalam satu tahun ini kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan,” kata Saputro pada wartawan, Kamis (20/11/2025).

“Terakhir ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum,” sambungnya.

Saputro membabarkan, ribuan gram narkotika dan barbuk sajam yang dimusnahkan berasal dari 177 berbagai perkara, baik dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya. 

“Untuk narkotika ada empat klaster. Ganja, sabu, tembakau sintetis dan ekstasi,” jelasnya.

“Ada juga senjata tajam berupa golok, pisau, clurit, badik dan bambu runcing. Kemudian ada beberapa perkara lainnya sebanyak 93 perkara, ada pakaian dan barang-barang lainnya,” katanya lagi.

Saputro menegaskan, semua barbuk yang dimusnahkan dipastikan berkekuatan hukum tetap memiliki putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan berbagai perkara yang didominasi pada 2025. Namun pada 2024 juga ada ya,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved