Ayah Bunuh Anak
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas
Keluar dari ruang persidangan tak banyak yang Rizky Novyandi Achmad sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.
Keluar dari ruang persidangan tak banyak yang Rizky Novyandi Achmad sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media, ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.
Dan dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lain, Banding.
"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).
Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ayah Bunuh Anak di Depok yang Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan
"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi.
Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.
Baca juga: Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Divonis Hukuman Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.