Kebakaran Depo Pertamina

Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Terima Surat Baru dari Pertamina Tanpa Poin Soal Penuntutan

Perubahan isi surat santunan itu disampaikan Desyana (35), selaku ibunda korban tewas atas nama Iqbal (8) saat kedatangan jenazah putranya di rumah

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Desyana (35), ibu korban tewas atas nama Iqbal (8) mengaku mendapat surat santunan baru dari Pertamina tanpa poin pelarangan penuntutan. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

Di mata Acep, surat yang diajukan pihak Pertamina saat berada di RS Polri memiliki poin-poin yang memberangkatkan bagi pihak keluarga korban.

Pasalnya, jika uang sudah diterima ahli waris atau keluarga korban tidak diperbolehkan untuk menggugat Pertamina atas insiden kebakaran itu.

"Itu yang jadi pertanyaan kita. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dll, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," ujarnya.

"Satu, tidak menggunakan kop surat, dua ada di poin 3 yang menyatakan tidak menggugat perusahaan Pertamina Group," ucapnya lagi.

Baca juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Suheri dan Anaknya dimakamkan Berdampingan

Usai menolak pemberian uang itu, Acep hanya berharap keluarga yang tewas pada insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang dapat dikebumikan dengan baik.

"Alhamdulillah saya nggak menandatangani itu. Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kita butuhkan hanya kita dapat jenazah, menguburkannya secara layak," ungkapnya.

Kini, dua jenazah keluarganya yakni anak Acep Rhea dan mertuanya Sumiati sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (8/3/2023) kemarin. 

Sedangkan, jenazah keponakannya Raffasya dan adik iparnya Suheri dijadwalkan akan dimakamkan di kampung halaman Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/3/2023) ini. (m38)

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved