Senin, 25 Mei 2026

Opini

Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan

Jadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai pengobatan. Dari rawat jalan dan rawat inap. Pro dan kontra penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan 

Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga untuk perubahan kebijakan tersebut, Pemerintah harus mempertimbangkan kembali perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kondisi finansial peserta mandiri dan harus dikaji komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan khususnya kelas menengah ke bawah.

Pemerintah juga masih harus mengevaluasi kebijakan JKN yang ada saat ini guna meningkatkan mutu layanan dikarenakan masih banyak ditemukan persoalan dalam pelaksanaan BPJS dengan adanya perbedaan signifikan kualitas pelayanan serta kepuasan pasien antara pasien yang menggunakan BPJS dan umum (tidak menggunakan BPJS).

Untuk keberhasilan program BPJS, yang paling diperlukan adalah kesiapan di lapangan.

Kesiapan ini menyangkut ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan BPJS Kesehatan di Daerah, serta tingkat pengetahuan atau kesadaran masyarakat akan kesehatan.

Pada saat ini masih banyak Provinsi dengan daerah terpencil, karena hambatan geografis seperti wilayah kepulauan, wilayah perbatasan sehingga menimbulkan kesulitan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, lemahnya administrasi kesehatan dan kurangnya  sarana  dan  prasarana  kesehatan. 

Pihak manajemen Rumah Sakit juga harus lebih bijak lagi dalam mengawasi ketersediaan kamar bagi pasien dan sesuai kelas, karena selama ini yang dikeluhkan masyarakat sebagai peserta BPJS adalah ketersediaan kamar.

Kendala seperti ini yang membuat layanan kesehatan menjadi tidak maksimal.

Diharapkan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial dan ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas, pelaksanaan jaminan kesehatan pemerintah Indonesia yang adil kepada seluruh  masyarakat.

* Isi artikel di luar tanggung jawab Redaksi TribunnewsDepok.com (sepenuhnya tanggung jawab penulis).

 

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved