Opini
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan
Jadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai pengobatan. Dari rawat jalan dan rawat inap. Pro dan kontra penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.
Penulis: Widiya Yulian Situmeang
Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu KeperawatanPeminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia Angkatan 2022
 TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan dan rawat inap dengan biaya yang minimal bahkan ada yang tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
BPJS terbentuk 1 Januari 2014 sebagai bentuk transformasi dari PT ASKES dan aplikasi dari UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.Â
BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya.
Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.
Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata.
Sehingga sejak diluncurkan pada tahun 2014, banyak peserta yang merasa terbantu dengan adanya program dari BPJS Kesehatan baik dari kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta mandiri, maupun Peserta Penerima Upah (PPU).
Namun belakangan ini, Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang.
Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.
Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya  menjadi satu jenis. Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan yang sama.
Dunia Terancam Kekurangan Perawat, Penempatan Perawat di Luar Negeri Masih Kurang |
![]() |
---|
Akreditasi Rumah Sakit: Menjamin Mutu Pelayanan RS atau Hanya Sekedar Sertifikasi Saja? |
![]() |
---|
Pelaksanaan Platform Satu Sehat di 2023: Sejauh Mana Kesiapan Institusi Kesehatan Menghadapinya? |
![]() |
---|
Upaya Pencegahan Tuberculosis TBC di Tempat Kerja |
![]() |
---|
Praktek Mandiri Perawat, Wujud Pengembangan Profesionalisme Perawat |
![]() |
---|