Opini
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan
Jadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai pengobatan. Dari rawat jalan dan rawat inap. Pro dan kontra penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.
Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.
Direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang. Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023 untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.
Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.
Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.
Dimana, pada tahun ini yakni Juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyusunan KDK harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan.
Masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN ke depan.
Konsep tersebut sudah dirumuskan dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan, dan menghilangkan gangguan kesehatan.
Pelaksanaan KRIS JKN sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Yulian-Mahasiswa-FIK-UI.jpg)