Senin, 25 Mei 2026

Opini

Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan

Jadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai pengobatan. Dari rawat jalan dan rawat inap. Pro dan kontra penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan 

Penulis: Widiya Yulian Situmeang

Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu KeperawatanPeminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia Angkatan 2022

 TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan dan rawat inap dengan biaya yang minimal bahkan ada yang tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

BPJS terbentuk 1 Januari 2014 sebagai bentuk transformasi dari PT ASKES dan aplikasi dari UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS diselenggarakan  berdasarkan  asas  kemanusiaan,  manfaat,  dan  keadilan sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia  dengan  tujuan  untuk  mewujudkan  pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar  manusia. 

BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata.

Sehingga sejak diluncurkan pada tahun 2014, banyak peserta yang merasa terbantu dengan adanya program dari BPJS Kesehatan baik dari kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta mandiri, maupun Peserta Penerima Upah (PPU).

Namun belakangan ini, Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas.  Artinya kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang.

Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.

Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya  menjadi satu jenis. Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan yang sama.

Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3. Intinya  kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.

Direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang. Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023 untuk  diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.

Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.

Dimana, pada tahun ini yakni Juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyusunan KDK harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan.

Masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN ke depan.

Konsep tersebut sudah dirumuskan dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan, dan menghilangkan gangguan kesehatan.

Pelaksanaan KRIS JKN sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.

Kemudian di Pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 54A berbunyi, “Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/Lembaga  terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022.”

Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat  Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Perubahan kebijakan penghapusan kelas BPJS ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pada satu sisi, sebagian masyarakat mendukung dikarenakan pelayanan nantinya akan merata dan sama tanpa ada diskriminasi.

Peserta juga tidak perlu lagi repot-repot urus naik kelas untuk pelayanan yang memadai, dan peserta kelas 1 dan kelas 2 juga akan membayar iuran dengan harga yang lebih murah.

Namun, di sisi lain ada juga masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dimana pemerintah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000, dihitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Kebijakan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas 3.

Kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dengan harapan akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat.

Namun, implikasinya ke kelompok menengah ke bawah mengalami kenaikan tarif iuran.

Sementara dilihat dari jumlah kepesertaannya (peserta Non PBI), berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bulan Oktober 2022, Kelas III memiliki jumlah peserta yang tidak bisa dibilang sedikit, yakni sebanyak 23 juta orang atau tepatnya 23.353.696 orang.

Urgensi yang diperlukan oleh masyarakat sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan dimanapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar.

Bagi masyarakat, hak atas obat, visitasi dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik adalah yang paling penting dalam Program JKN.

Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga untuk perubahan kebijakan tersebut, Pemerintah harus mempertimbangkan kembali perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kondisi finansial peserta mandiri dan harus dikaji komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan khususnya kelas menengah ke bawah.

Pemerintah juga masih harus mengevaluasi kebijakan JKN yang ada saat ini guna meningkatkan mutu layanan dikarenakan masih banyak ditemukan persoalan dalam pelaksanaan BPJS dengan adanya perbedaan signifikan kualitas pelayanan serta kepuasan pasien antara pasien yang menggunakan BPJS dan umum (tidak menggunakan BPJS).

Untuk keberhasilan program BPJS, yang paling diperlukan adalah kesiapan di lapangan.

Kesiapan ini menyangkut ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan BPJS Kesehatan di Daerah, serta tingkat pengetahuan atau kesadaran masyarakat akan kesehatan.

Pada saat ini masih banyak Provinsi dengan daerah terpencil, karena hambatan geografis seperti wilayah kepulauan, wilayah perbatasan sehingga menimbulkan kesulitan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, lemahnya administrasi kesehatan dan kurangnya  sarana  dan  prasarana  kesehatan. 

Pihak manajemen Rumah Sakit juga harus lebih bijak lagi dalam mengawasi ketersediaan kamar bagi pasien dan sesuai kelas, karena selama ini yang dikeluhkan masyarakat sebagai peserta BPJS adalah ketersediaan kamar.

Kendala seperti ini yang membuat layanan kesehatan menjadi tidak maksimal.

Diharapkan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial dan ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas, pelaksanaan jaminan kesehatan pemerintah Indonesia yang adil kepada seluruh  masyarakat.

* Isi artikel di luar tanggung jawab Redaksi TribunnewsDepok.com (sepenuhnya tanggung jawab penulis).

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved