Senin, 25 Mei 2026

Opini

Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan

Jadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai pengobatan. Dari rawat jalan dan rawat inap. Pro dan kontra penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pro dan Kontra Penghapusan Kelas pada BPJS Kesehatan 

Kemudian di Pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 54A berbunyi, “Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/Lembaga  terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022.”

Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat  Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Perubahan kebijakan penghapusan kelas BPJS ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pada satu sisi, sebagian masyarakat mendukung dikarenakan pelayanan nantinya akan merata dan sama tanpa ada diskriminasi.

Peserta juga tidak perlu lagi repot-repot urus naik kelas untuk pelayanan yang memadai, dan peserta kelas 1 dan kelas 2 juga akan membayar iuran dengan harga yang lebih murah.

Namun, di sisi lain ada juga masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dimana pemerintah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000, dihitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Kebijakan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas 3.

Kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Oleh karena itu pemerintah sebaiknya menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dengan harapan akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat.

Namun, implikasinya ke kelompok menengah ke bawah mengalami kenaikan tarif iuran.

Sementara dilihat dari jumlah kepesertaannya (peserta Non PBI), berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bulan Oktober 2022, Kelas III memiliki jumlah peserta yang tidak bisa dibilang sedikit, yakni sebanyak 23 juta orang atau tepatnya 23.353.696 orang.

Urgensi yang diperlukan oleh masyarakat sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan dimanapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar.

Bagi masyarakat, hak atas obat, visitasi dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik adalah yang paling penting dalam Program JKN.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved