Metropolitan
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya
administratif.
b. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha
pariwisata dikenai sanksi administratif.
c. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :
− teguran tertulis pertama;
− teguran tertulis kedua;
− teguran tertulis ketiga;
− usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata;
− usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
− pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
6. Ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 tidak diberlakukan apabila diketahui terdapat
ketentuan resmi penutupan sementara usaha pariwisata dalam rangka penanganan
kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Diketahui, aturan tersebut juga tertera dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H / 2022 M.