Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Dok.Ditres Narkoba PMJ
Ilustrasi foto pelanggaran Prokes di tempat hiburan malam 

administratif.

 

b. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha

pariwisata dikenai sanksi administratif.

 

c. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :

− teguran tertulis pertama;

− teguran tertulis kedua;

− teguran tertulis ketiga;

− usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda

Daftar Usaha Pariwisata;

− usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan

− pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 

6. Ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 tidak diberlakukan apabila diketahui terdapat

ketentuan resmi penutupan sementara usaha pariwisata dalam rangka penanganan

kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Diketahui, aturan tersebut juga tertera dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H / 2022 M.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved