Metropolitan
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.
SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.
Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya ;
1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai
pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan, Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Tak Panic Buying
3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke,
Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan
kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan
(tidak seronok).
5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif
sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai berikut :
a. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam
Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
b. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha
pariwisata dikenai sanksi administratif.
c. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :
− teguran tertulis pertama;
− teguran tertulis kedua;
− teguran tertulis ketiga;
− usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata;
− usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
− pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
6. Ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 tidak diberlakukan apabila diketahui terdapat
ketentuan resmi penutupan sementara usaha pariwisata dalam rangka penanganan
kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Diketahui, aturan tersebut juga tertera dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H / 2022 M.