Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Dok.Ditres Narkoba PMJ
Ilustrasi foto pelanggaran Prokes di tempat hiburan malam 

 

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya

Idul Fitri; dan

 

f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan

(tidak seronok).

 

5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif

sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6

Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18

Tahun 2018 tentang

 

Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai berikut :

a. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam

Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved