Metropolitan
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya
Editor:
Dwi Rizki
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan
(tidak seronok).
5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif
sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai berikut :
a. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam
Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi
Rekomendasi untuk Anda