Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Dok.Ditres Narkoba PMJ
Ilustrasi foto pelanggaran Prokes di tempat hiburan malam 

e. Malam Nuzulul Qur’an.

 

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai

pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan, Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Tak Panic Buying

3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke,

Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan

kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

 

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

 

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

 

b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

 

c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved