Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Usaha Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB. Simak selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Dok.Ditres Narkoba PMJ
Ilustrasi foto pelanggaran Prokes di tempat hiburan malam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.

Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya ;

 

1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :

 

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;

 

b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

 

c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

 

d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved