Natal dan Tahun Baru
Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, Tito Karnavian Larang Masyarakat Berkerumun Lebih dari 50 Orang
Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, Tito Karnavian Larang Masyarakat Berkerumun Lebih dari 50 Orang. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau pemerintah tidak melakukan penyekatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.
Hal tersebut diungkapkannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Di antaranya melarang masyarakat berkerumun lebih dari 50 orang.
"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik, termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021," ungkap Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksa pengunjung menggunakan aplikasi ini.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.
Baca juga: Tega Campakkan Buah Hatinya di Kebun Bambu, Sepasang Kekasih di Jasinga Dibekuk Polisi
Baca juga: Handi Ungkap Kronologis Penyekapan, Dipukul hingga Ditodong Pistol Oknum TNI Berpangkat Jenderal
"Kemudian ada peraturan pengetatan lain. Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," papar Tito.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru, yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Polisi Gelar Razia Selama Masa Nataru
Pihak Kepolisian menegaskan tak ada perayaan pada malam pergantian tahun baru 2022.
Terkait hal tersebut, aparat gabungan akan menggelar razia dan membubarkan kerumunan selepas pukul 22.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan usai rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (21/12/2021).
mengatakan bahwa pesta perayaan tahun baru ditiadakan.
Kemudian pusat hiburan seperti mal, kafe, lokasi wisata diwajibkan sudah tutup tepat pukul 22.00 WIB.
Kebijakan akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Sehingga kata Zulpan, saat pukul 00.00 WIB wilayah Jakarta dipastikan sudah terbebas dari keramaian.
Selain itu setiap kegiatan di Jakarta juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Semua pembatasan itu kata Zulpan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Bogor Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Pemutakhiran Data DPT
Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Polisi Bakal Razia Jalan Sudirman-Thamrin, Monas, Senopati hingga BKT
"Enggak ada lagi kegiatan kemasyarakatan, jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," jelasnya.
Kata Zulpan, pembatasan jelang natal dan tahun baru itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.
Pihak aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tetapkan 5 Lokasi Sirkuit Jalanan, Polisi Bakal Digelar Balap Liar Sebulan Sekali Secara Bergantian
Baca juga: Polisi Tegaskan Ganjil Genap di Tol Merak, Jagorawi, Cipali & Cikampek-Cileunyi Selama Nataru Hoax
Polisi Bakal Gelar Razia di Malam Pergantian Tahun Baru 2022
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan larangan perayaan selama malam tahun baru 2022 mendatang.
Guna memastikan tak ada pesta pergantian malam tahun baru 2022 di wilayah Ibukota Jakarta, Polda Metro Jaya akan menyisir sejumlah titik rawan kerumunan.
Sebanyak 73 titik akan menjadi fokus pengawasan saat menyambut pergantian malam tahun baru 2022 dan diterapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas keramaian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, usai Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021 dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI, Selasa (21/12/2021).
Rapat koordinasi digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Zulfan menjelaskan crowd free night atau malam bebas kerumunan akan dilakukan di 73 titik keramaian di wilayah DKI Jakarta.
Dimana ada enam wilayah yang menjadi fokus pengawasan.
Baca juga: Tetapkan 5 Lokasi Sirkuit Jalanan, Polisi Bakal Digelar Balap Liar Sebulan Sekali Secara Bergantian
Baca juga: Polisi Tegaskan Ganjil Genap di Tol Merak, Jagorawi, Cipali & Cikampek-Cileunyi Selama Nataru Hoax
Keenam wilayah tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Di wilayah tersebut dipastikan terbebas dari acara malam pergantian tahun baru 2022 sehingga tak boleh ada kerumunan.
"Kemudian untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan, untuk perayaan pesta pergantian tahun baru ditiadakan," jelasnya.
Kata Zulpan, pelarangan pesta tahun baru ini semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.
Pihak aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19.