Kriminalitas
Tega Campakkan Buah Hatinya di Kebun Bambu, Sepasang Kekasih di Jasinga Dibekuk Polisi
Tega Campakkan Buah Hatinya di Kebun Bambu, Sepasang Kekasih di Jasinga Dibekuk Polisi. Beruntung, Bayi yang Baru Dilahirkan itu Selamat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JASINGA - Sepasang kekasih di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi pada Selasa (21/12/2021).
Pasangan kekasih berinisial IDM (20) dan AS (20) ini ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Kejadian pembuangan bayi ini terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (19/12/2021).
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengatakan bayi tersebut ditemukan warga bernama Arwati saat hendak menebang bambu di kebun bambu.
"Arwati melihat sebuah kain warna hijau yang diduga merupakan sebuah boneka. Ia penasaran lalu bergegas melihatnya dari dekat," kata Fajar, Selasa (21/12/2021).
Arwati terkejut saat melihat bungkusan itu bukanlah sebuah boneka, melainkan seorang bayi perempuan yang masih dalam keadaan hidup.
"Bayi tersebut langsung digendong oleh Arwanti. Ia pun meminta tolong kepada warga dan melaporkannya ke Polsek Jasinga," paparnya.
Baca juga: Handi Ungkap Kronologis Penyekapan, Dipukul hingga Ditodong Pistol Oknum TNI Berpangkat Jenderal
Baca juga: Perkara Tak Kunjung Tuntas, Pengusaha yang Disekap Oknum TNI Minta Polisi Serius Tangani Kasus
Polsek Jasinga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu IDM (20) dan AS(20) di rumahnya masing-masing.
"Dua orang tersangka ini merupakan orang tua dari bayi tersebut," jelas Fajar Hidayat.
Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah.
Baca juga: Replik Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik
Baca juga: Polisi Larang Segala Bentuk Perayaan Selama Masa Nataru, Pukul 22.00 WIB Wilayah Ibu Kota Harus Sepi
"Hal ini yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari," tutur Fajar.
Usai mengungkap para pelaku, IDM dan AS langsung dinikahkan oleh orangtua mereka di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, Kades Setu dan Neglasari.
"Bayi yang sebelumnya telah di rawat oleh Kades Neglasari telah di serahkan ke pihak keluarga," ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan dikenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.