Kriminalitas Depok

Tega Aniaya Kekasih, Korban Modus Love Scamming Pria di Depok Ternyata lebih dari Satu

Pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran melakukan aksi love scamming serta aniaya mantan kekasihnya berinisial IN (25).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
PRIA ANIAYA KEKASIH - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penganiayaan seorang wanita oleh kekasihnya yang viral di media sosial. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, SElasa (18/11/2025). 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran melakukan aksi love scamming serta aniaya kekasihnya berinisial IN (25).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa A bukan pertama kali melakukan aksi tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, pelaku A sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap wanita berinisial CYL pada 2019 sampai 2020.

Baca juga: Pria yang Aniaya Kekasih karena Tolak Aksi Kriminal Ditangkap di Depok, Ternyata Modus Love Scamming

"Dari hasil penyidikan, juga terdapat 1 orang korban lain, perempuan berinisial CYL yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A," ucap Putu Kholis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

"Ini terjadi di periode waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020," sambungnya.

Menurut Kholis, modus yang digunakan oleh A terhadap korban CYL serupa dengan yang dialami IN. 

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap CYL, tetapi alasan mengapa A menganiaya CYL masih belum dapat dipastikan.

Apakah karena penolakan korban untuk terlibat dalam aksi kriminal tersebut atau ada faktor lainnya.

"Modus operandi dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," tuturnya.

Pelaku A ditangkap pada 14 November 2025 di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

A kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, seorang pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran aniaya kekasihnya, IN (25), di Cimanggis, Depok. 

Adapun penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, A dan IN pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan resmi menjalin hubungan pada Agustus 2024. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved