Kriminalitas Bogor
Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkotika, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan ada 3 kasus menonjol dari pengungkapan 114 kasus peredaran narkotika ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Ketiga, pengungkapan narkotika sabu dengana temuan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga: 41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cipinang Dipindah ke Nusakambangan untuk Putus Jaringan Napi Narkoba
Dalam kasus ini, tersangka diamankan di Gunung Putri pada 11 Oktober 2025 dengan inisial AS.
Selain itu diamankan satu orang pengedar sabu berinisal MA dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 6,47 gram dan satu unit senjata laras pendek.
"AS mengaku senjata api digunakan untuk tindak kejahatan.
Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika serta UU No.1 Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Jadi kejahatan di Kabupaten Bogor sedikit banyak dipengaruhi peredaran narkotika," tutur Wikha.
Sebagai informasi, dari 114 kasus narkoba yang diungkap Polres Bogor, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, tembako sintetis 2 perkara dan obat keras 28 perkara.
Total barang bukti yang disita dari 114 kasus ini berupa Sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mm, ekstasi 57 butir
Selain itu, ada sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, serta miras oplosan sebanyak 3.275 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.
"Jika dikonversi, total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar. Barang bukti yang gagal diedarkan ini dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tandas Wikha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/konferensi-pers-pengungkapan-kasus-narkoba-di-Mako-Polres-Bogor-Cibinong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.