Berita Jakarta
41 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cipinang Dipindah ke Nusakambangan untuk Putus Jaringan Napi Narkoba
Proses pemindahannarapidana berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Puluhan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025) malam.
Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, menjelaskan ada sekira 41 warga binaan yang harus dipindahkan ke Nusakambangan.
Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.
Baca juga: 2.448 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 28 Orang Langsung Bebas
"Pemeriksaan juga dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi," katanya, Senin (13/10/2025).
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan, terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Lantas Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, personel dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta juga ikut mengawal.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Jual Pelajar di Jakarta ke Lelaki Hidung Belang Menggunakan Hp
"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji," tegasnya.
“Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam Lapas. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” sambung Syarpani.
Syarpani menambahkan setiap tahapan yang dilakukan secara cermat dan terukur bahkan mengedepankan Sinergi antara instansi.
"Langkah ini, sebagai bukti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta yang keseriusan dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," imbuhnya. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.