Kabar Artis

Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni dan MR Saling Tuding Soal Asal-usul Barang

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik karena menjadi pengedar narkotika di Rutan Salemba.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
ARTIS NARKOBA - Kapolsek Cempaka Putih, Pengky Sukmawan (kedua dari kanan) saat konferensi pers tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jumat (10/10/2025). Foto: Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com.  

Laporan Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah bolak-balik masuk penjara karena memakai narkoba, kini mantan suami Irish Bella itu menjadi penjual narkoba.

Mirisnya, Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba yang menjadi tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Selain Ammar Zoni, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, diantaranya A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Baca juga: Ammar Zoni Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Salemba Lalu Mengedarkannya

Dalam pemeriksaan, Ammar Zoni dan MR saling tuding terkait asal usul narkoba yang diedarkan. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan narkoba tersebut didapatkan dari sosok berinisial A yang ada di luar penjara.

"Meski sosok inisial A disebut saat pemeriksaan, namun Ammar Zoni (AZ) dan MR memang  saling menuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dalam proses pemeriksaan MR, dia mengaku mendapatkan barang dari AZ. Begitu pun sebaliknya saat pemeriksaan AZ, dia menuding MR.

"Memang ada pemasok dari luar itu inisial A. Tetapi dalam prosesnya itu, kita stuck karena mereka saling tuding," imbuhnya.

Barang bukti narkotika yang didapatkan polisi dalam kasus ini berupa ganja 24,84 gram dan  sabu seberat bruto 17,91 gram.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved