Berita Jakarta
Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pasar, APPSI: Bikin Pendapatan Pedagang Berkurang
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga ke pasarpasar tradisional.
Saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.
Hal tersebut lantas mendapar respon dari para pedagang pasar. Ratusan massa pedagang bahkan mengelar aksi protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, pada Selasa (7/10/2025).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, juga menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.
Baca juga: Di UI Depok Kemenkes Sampaikan Fakta Pelajar Beli Rokok Tanpa Kartu Identitas
“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” ujar Mujiburohman dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).
APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tegasnya.
Baca juga: Kota Bekasi Melarang Warung yang Lokasinya Dekat Sekolah Jual Rokok Eceran
Dia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.
“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” lanjutnya.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” ujarnya.
Baca juga: Ribuan Buruh Rokok di Kudus Dukung, Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Kesinambungan Industri Rokok Kretek
Sebelumnya, ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.