Berita Jakarta
Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pasar, APPSI: Bikin Pendapatan Pedagang Berkurang
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
Ia pun menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," ujar Jhonny.
Pedagang protes
Sebelumnya ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.
"Asongan Butuh Makan, Rakyat Kecil Butuh Makan,"
"Warung Kopi Jual Rokok Untuk Biaya Sekolah, Kami tak Mau Generasi Penerus Bangsa Ini Bodoh,"
Terdapat satu mobil komando dan di atasnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun sedang berorasi.
Pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan yang berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Yono, salah satu pedagang, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.
Senada, Andi, pedagang di area Tanjung Priok ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi.
Ali Mahsun menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu. Ali Mahsun berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.
"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya. Seperti diketahui sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.