Depok Hari Ini

Bea Cukai Bogor Sita 9.520 Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios di Depok

Rokok ilegal ini diamankan dalam operasi gempur rokok ilegal yang digelar pada 4-5 Oktober 2023 di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) menyita 9.520 batang rokok ilegal dari sejumlah kios di Depok. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) menyita 9.520 batang rokok ilegal dari sejumlah kios di Depok.

Rokok ilegal ini diamankan dalam operasi gempur rokok ilegal yang digelar pada 4-5 Oktober 2023 di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong.

TB Utomo, Perwakilan KPPBC TMP A Bogor, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah Kota Depok untuk melakukan pemantauan, sidak sampai dengan pengembangan kasus rokok ilegal ini.

"Kerjasama dengan Pemkot Depok selama ini dibangun dengan sangat baik. Kami telah berhasil mengamankan kurang lebih 40 ribu batang rokok ilegal selama melakukan operasi di Depok," kata Utomo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp 750 Juta, Polisi Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal

Menurut dia, Pemkot Depok memeiliki satu visi dengan Bea Cukai dalam hal memberantas rokok ilegal. 

“Depok cukup kooperatif dengan kami, dalam arti tidak pernah menginisiasi sendiri. Penindakan ada di kami, tetapi tidak pernah menindak sendiri dan selalu berkoordinasi dengan kami,” tuturnya. 

Sebelumnya pada bulan September 2023 lalu, 29.956 batang rokok ilegal juga telah berhasil diamankan Bwa Cukai dari sejumlah toko di Depok

Hasil ini cukup baik mengingat Kota Depok bukan menjadi sasaran utama peredaran rokok tanpa cukai.

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp 750 Juta, Polisi Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal

“Target rokok ilegal ini masyarakat yang tinggal di pinggiran. Maka itu di Depok masih sedikit dibanding wilayah lain,” jelasnya. 

KPPBC TMP A Bogor membawahi enam wilayah yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.  

"Selain melakukan pengamanan, kami juga melakukan edukasi serta tindakan persuasif kepada oknum yang kedapatan menjual rokok ilegal," tandas Utomo. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved