TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Partai Nasdem mempunyai waktu 3 hari untuk menyerahkan perbaikan dokumen gugatan sengketa hasil Pileg 2024.
Sebagai informasi, NasDem kembali menggugat penetapan ulang hasil Pileg 2024 yang dilakukan KPU setelah melaksanakan perintah MK terkait sengketa yang diputus sebelumnya.
MK memberikan waktu terhadap NasDem selaku penggugat untuk perbaikan dokumen dalam waktu 3x24 jam atau sampai hari ini, Sabtu (3/8/2024).
KPU DKI Jakarta belum mengetahui isi dari gugatan yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Sempat Berselisih, Dewa 19 Gelar Konser Tanpa Once, Ahmad Dhani: Sudah Diajakin Tapi Enggak Mau
"NasDem kan menggugat kembali dapil DKI Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading. Kami belum tahu apa substansi permohonannya," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Sabtu (3/8/2024).
Adapun gugatan NasDem ke MK tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Dody mengatakan, setelah pihaknya menerima dokumen gugatan, barulah KPU DKI akan memberikan tanggapannya.
Baca juga: KPU RI Batasi Biaya Pembuatan Bahan Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 100 Ribu
"Ada waktu 3x24 jam untuk perbaikan permohonan (Nasdem di MK). Setelah itu kami akan dapat salinan secara resmi dan kita akan menyiapkan jawabannya," jelas dia.
Dody menyatakan bahwa NasDem langsung menggugat hasil Pileg DPRD DKI itu ke MK tanpa melalui mekanisme aduan di Bawaslu.
"Gugatannya itu langsung ke MK," kata Dody.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan bakal menetapkan perolehan kursi hasil Pileg DPR RI 2024-2029 pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: KPU RI Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar Sebanyak 3 Kali
Rapat pleno tersebut digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartakotalive.com, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari partai politik, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam pelaksanaannya, rapat itu batal digelar karena masih ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
Baca juga: Bacagub Jawa Barat dari Partai Nasdem Ilham Habibie Temui Ahmad Syaikhu di Markas PKS
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.
"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," ungkap Idham.
Idham mengatakan bahwa gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Diketahui, permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Baca juga: Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Pihaknya, kata dia, memohon maaf jika belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1," ucap dia.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," tutup Idham. (m27)