Depok Hari Ini

Kisah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali

Sejarah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
PENERTIBAN BANGLI - Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Jalan Juanda, Sukmajaya, Kota Depok kini menjadi jalur emas di Kecamatan Cimanggis.

Jalan tersebut menjadi penghubung dari Jalan Margonda Raya, Beji menuju Jalan Raya Bogor dan  Jalan KH. Mochamad Yusuf, Sukmajaya, menuju Jalan Margonda Raya dan Jalan Raya Bogor.

Jalan Juanda juga menjadi pintu keluar kendaraan dari Tol Cinere - Jagorawi (Cijago).

Baca juga: Total 97 Bangunan Liar Ditertibkan di Jalan Juanda Depok, Termasuk Area Pasar Kambing

Sehingga arus kendaraan lalu lintas pun di Jalan Juanda menjadi padat. Terlebih di pagi hari dan sore hari dimana jam pulang kantor.

Dampak perkembangan tersebut membuat Jalan Juanda tumbuh pusat perbelanjaan, perkantoran, ruko dan perumahan.

Tumbuh juga bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

Baca juga: Viral Dengar Murottal Alquran di Mobil, Penumpang Selamat Saat Tertimpa Pohon di Jalan Juanda Bogor

Perjalanan panjang pertumbuhan ekonomi di Jalan Juanda tak lepas dari peran Wali Kota Depok pertama.

Siapa dia? Wali Kota Depok tersebut adalah Badrul Kamal.

Dibangun Selama 3 Tahun

Pada tahun 1970-an Jalan Juanda hanyalah jalan setapak. Jalan tersebut dibangun seiring pembangunan jalur perlintasan pipa gas Pertamina.

Jalan setapak tersebut dikelilingi persawahan dan kebun, sehingga suasana pedesaan terasa kental.

Tahun 1999 Depok resmi menjadi kotamadya. Dari bagian wilayah Kabupaten Bogor berdiri sendiri menjadi sebuah kota baru.

Baca juga: BREAKING NEWS, Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Juanda

Saat itu Wali Kota Depok, Badrul Kamal bersama DPRD Kota Depok merancang tata ruang yang lebih modern.

Perda No. 12 Tahun 2001 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup pembangunan Jalan Juanda sebagai jalur arteri primer untuk mendukung mobilitas warga Depok

Proyek pembangunan berlangsung sekitar tahun anggaran 2001 hingga 2003, dikerjakan oleh pemerintah pusat (KemKimpraswil) bekerja sama dengan Pemkot Depok.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved