Depok Hari Ini

Kisah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali

Sejarah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
PENERTIBAN BANGLI - Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (21/7/2025). 

Kawalan Ketat TNI dan Polri

Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (21/7/2025).

Sesuai aturan bahwa di sepanjang jalur pipa gas tidak boleh didirikan bangunan.

Penertiban bangunan liar tersebut dimulai dari seberang SPBU 34-16410 hingga simpang Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Petugas merobohkan puluhan bangunan semi permanen tersebut menggunakan tiga alat berat. 

Baca juga: Sekda Depok Supian Suri Berharap Urban Farming Jalan Juanda Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Untuk mengamankan situasi, puluhan personel TNI-Polri bersiaga di sekitaran lokasi penertiban. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, puluhan bangunan yang ditertibkan berdiri diatas jalur pipa gas milik Pertamina. 

“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter gas,” kata Dede di lokasi. 

“Yang kemungkinan kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak,” sambungnya. 

Sebelum penertiban tersebut dilakukan, Satpol PP sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga.

Namun, penghuni bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda Depok tersebut tidak mengindahkah peringatan dari Satpol PP.

“Kami sudah melaksanakan standar operasi pelaksanaan kegiatan penertiban ini,” paparnya. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved