Mutilasi
Sadis, 2 Mahasiswi di Padang Pariaman Diduga Dimutilasi Lalu Dicor, Sebelum Tewas Dirudapaksa
Fakta Terbaru Kasus Mutilasi dan Pembunuhan, Sadis, 2 Mahasiswi di Padang Pariaman Diduga Dimutilasi Lalu Dicor, Sebelum Tewas Dirudapaksa
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Porles Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyatakan bahwa Wanda kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, SJ dijerat pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, tersangka melakukan pembunuhan dalam rentang waktu 1,5 tahun.
Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Muara Baru, Fauzan Eksekusi Mantan Isteri di Lantai Dua Rumahnya
Tiga orang pelaku tersebut memiliki hubungan dengan tersangka.
Ketiganya juga menempuh pendidikan di kampus yang sama.
Tindakan yang dilakukan oleh Wanda ini merupakan kejahatan yang diperbuat oleh psikopat.
Demikian yang disampaikan oleh Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni.
"Dua ciri yang melekat pada kejahatan oleh psikopat ini terindikasi pula dimiliki oleh SJ, dengan latar belakang pembunuhannya, mengubur dan memutilasi korban," ujar erianjoni, dalam Podcast Tamu Kita TribunPadang.com.
Ia menuturkan, biasanya perilaku serupa ini dilandasi oleh latar belakang sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Misteri Hubungan Septia Adinda Mahasiswi Padang Pariaman dengan Pelaku, Wartawan dan Polisi Tertipu |
![]() |
---|
Jagal Padang Pariaman, Mutilasi 3 Gadis Muda, Diantaranya Sang Kekasih, Syok Ibu Korban Wafat |
![]() |
---|
Keluarga Korban Mutilasi Angela Kecewa Vonis Terdakwa Ditunda, Datang Langsung dari Yogyakarta |
![]() |
---|
Sidang Vonis Mutilasi Terdakwa Ecky Listhianto di Bekasi Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Ecky Pemutilasi Anggela Digelar di Pengadilan Negeri Cikarang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.