Mutilasi Bekasi
Keluarga Korban Mutilasi Angela Kecewa Vonis Terdakwa Ditunda, Datang Langsung dari Yogyakarta
Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Ditundanya sidang vonis alias putusan terdakwa mutilasi Ecky Listhianto (38) membuat keluarga korban Angela Hindriati (54) kecewa.
Sedianya, sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim siang ini di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Kakak korban, Turyono (59) pun mengaku kecewa dengan penundaan ini. Sebab, dirinya datang jauh-jauh dari Yogyakarta hanya untuk melihat dan mendengarkan langsung vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Ecky Listhianto.
"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," ujar Turyono usai sidang terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Mahasiswa FTUI Goyang Malaysia, Pakai Sepatu Sport Raih Predikat Best Presenter 2023
Turyono mengatakan dirinya berangkat dari Yogyakarta pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB menuju Cikarang, dan tiba di Cikarang pada Senin (11/9/2023) pagi.
Meski demikian, dia tak memermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi, sekarang rencanakan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," lanjutnya.
Baca juga: Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias
Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Polisi Bisa Buka File di Laptop Korban Tewas di Cinere Depok, akan Dianalisa dengan Temuan Surat
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.
Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan. (maz)
Sudah Tak Tahan, Pelajar SMK di Soppeng Makassar Lakukan Hubungan Intim di Sekolah Terekam CCTV |
![]() |
---|
Polisi Temukan Senter dan Dupa di TKP Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Cinere Depok |
![]() |
---|
Water Tank 10 Juta Liter Punya PT Tirta Asasta Depok Sangat Kuat, Dioperasikan Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias |
![]() |
---|
Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.