Mutilasi Bekasi

Keluarga Korban Mutilasi Angela Kecewa Vonis Terdakwa Ditunda, Datang Langsung dari Yogyakarta

Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati

Warta Kota/Muhammad Azzam
Turyono (59) Kakak Angela Hindriati (54), korban mutilasi terdakwa Ecky Listhianto (38) mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Ditundanya sidang vonis alias putusan terdakwa mutilasi Ecky Listhianto (38) membuat keluarga korban Angela Hindriati (54) kecewa.

Sedianya, sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim siang ini di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Kakak korban, Turyono (59) pun mengaku kecewa dengan penundaan ini. Sebab, dirinya datang jauh-jauh dari Yogyakarta hanya untuk melihat dan mendengarkan langsung vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Ecky Listhianto.

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," ujar Turyono usai sidang terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Mahasiswa FTUI Goyang Malaysia, Pakai Sepatu Sport Raih Predikat Best Presenter 2023

Turyono mengatakan dirinya berangkat dari Yogyakarta pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB menuju Cikarang, dan tiba di Cikarang pada Senin (11/9/2023) pagi.

Meski demikian, dia tak memermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi, sekarang rencanakan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," lanjutnya.

Baca juga: Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias

Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Polisi Bisa Buka File di Laptop Korban Tewas di Cinere Depok, akan Dianalisa dengan Temuan Surat

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan. (maz)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved