Mutilasi Bekasi

Sidang Vonis Mutilasi Terdakwa Ecky Listhianto di Bekasi Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Sebelum menutup jalannya sidang, Majelis Hakim membeberkan jika sidang vonis selanjutnya diagendakan pada 18 September 2023

Warta Kota/Muhammad Azzam
terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) saat menjalani sidang vonis yang ditunda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Sidang putusan atau vonis terdakwa Ecky Listhianto (38) yang memutilasi kekasihnya, Angela Hindriati (54) ditunda Majelis Halim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Pembacaan vonis ditunda lantaran Majelis Hakim mengaku belum siap dengan putusan yang akan diberikan.

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” bebrr Hakim Ketua Agus Soetrisno saat sidang di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” sambungnya.

Baca juga: Pemotor Lawan Arah Tak Ada Kapoknya, Polisi Dapat Usulan Cabut SIM Selamanya

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky Listhianto tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB dan langsung menuju ke ruang tunggu tahanan.

Ecky Listhianto baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.05 WIB. Sidang dimulai sekira pukul 13.19 WIB.

Dengan penundaan ini, sidang berjalan tak sampai 15 menit. Majelis Hakim membuka sidang yang kemudian mengumumkan penundaan dan langsung mengakhiri persidangan.

Baca juga: Grand Opening Gerai Margonda 2, Coffee Toffee Tawarkan Kopi Lokal Berkualitas

Sebelum menutup jalannya sidang, Majelis Hakim membeberkan jika sidang vonis selanjutnya diagendakan pada 18 September 2023.

Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).

Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Water Tank 10 Juta Liter Punya PT Tirta Asasta Depok Sangat Kuat, Dioperasikan Tahun 2024

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.

Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.

Baca juga: Mobil Pelat Merah yang Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Ternyata Milik Sudin Nakertrans

Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved