Mutilasi
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Ecky Pemutilasi Anggela Digelar di Pengadilan Negeri Cikarang Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Laporan wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Humas PN Cikarang, Isnandar Nasution menyebutkan, sesuai agenda sidang vonis Ecky mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Candra.
Meski demikian, jadwal masih dapat berubah.
"Karena tunggu JPU bawa terdakwa dari rutan Cikarang ke PN," katanya singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.
Baca juga: Terdakwa Mutilasi Selingkuhan di Bekasi Minta Diberi Kesempatan Bahagiakan Istri dan Anaknya
Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya.
Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
Baca juga: Update Kasus Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Ecky Sempat Pindahkan Potongan Tubuh Angela Sejak 2019
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.