Pendidikan

Sekolah Jenjang SD dan SMP Wajib Gratis Termasuk Sekolah Swasta

Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta.

Editor: murtopo
Dok. TribunnewsDepok.com
SEKOLAH GERATIS -- Siswa SDN Pondok Cina 1, Kemiri Muka, Beji Kota Depok. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. 

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

Baca juga: PKS Minta Madrasah, Tsanawiyah, dan Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya. 

Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:  Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca juga: Tina Toon Berang ke PLT Kadis Pendidikan, Program Sekolah Gratis Tak Muncul saat Rapat APBD 2025

Apakah keputusan ini langsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia?

Tidak. Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. 

MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. 

Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. 

Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.

"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Emak-emak di Depok Dukung Program Dedi Mulyadi Pelajar Dilarang Pakai Sepeda Motor ke Sekolah

Dalam putusan tersebut, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved