Senin, 18 Mei 2026

Pendidikan

Praktisi Pendidikan Kritik Kebijakan Rombel 50 Siswa ala KDM, Hambat Interaksi Guru ke Murid

Itje juga mempertanyakan urgensi dari kebijakannya mantan bupati Purwakarta tersebut. Kebijakan rombel 50 siswa dinilai tidak tepat.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Dok: Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
ROMBEL 50 SISWA - Praktisi pendidikan, Itje Chodidjah menilai kebijakan rombel 50 siswa berdampak pada kurangnya interaksi guru ke murid dan fatal dalam dunia pendidikan. (Dok: Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Praktisi pendidikan, Itje Chodidjah turut mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) 50 siswa dan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Menurut Itje, mengajar di kelas formal itu mendidik para siswa, bukan sekadar melatihnya.

Dalam pendidikan, sebisa mungkin dirinci siapa saja siswa yang ada di dalam kelas tersebut. 

Seorang guru dituntut untuk membangun kecakapan dan kompetensi holistik yang menyangkut pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam hidup.

“Karena bukan latihan, anak-anak di kelas itu bukan latihan soal, bukan latihan mengerjakan matematika, bukan latihan mengerjakan bahasa Indonesia,” kata Itje saat dihubungi wartawan Warta Kota, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Wali Kota Depok Tegaskan Kebijakan Rombel 50 Siswa Hanya untuk Jenjang SMA/SMK Negeri

Untuk itu, proses pembelajaran dalam sebuah kelas harus bersifat interaktif, semakin besar jumlah rombelnya, maka kemampuan guru untuk berinteraksi semakin terbatas. 

“Karena untuk training of mind, melatih otak berpikir kritis, itu yang harus terjadi adalah dialogis atau interaktif,” ungkapnya. 

“Salah satu yang menyebabkan Indonesia sampai hari ini, kualitas literasi yang dilaporkan oleh PISA (Programme for International Student Assessment) itu rendah antara lain disebabkan oleh interaksi pembelajaran di dalam kelas yang relatif rendah,” sambungnya. 

Dengan jumlah 50 siswa dalam satu kelas, secara substansi, bagaimana guru berinteraksi dengan murid. 

Selain itu, dari segi kebijakan, rombel 50 siswa juga melanggar aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Rombel 50 Siswa, SMAN 1 Depok Pilih Ruang Kelas yang Luas dan Optimalkan AC

“Kan sudah ada ketentuan dari kementerian bahwa jumlah 1 rombel tidak melebihi dari 32 orang, kalau tidak salah begitu. Nah ini merupakan bentuk pelanggaran tersendiri, yang tentunya perlu dipikirkan,” tegasnya. 

Kata Itje, kebijakan rombel 50 siswa juga menyalahi pedagogi. Karena, jumlah siswa yang terlalu banyak akan mengurangi efektivitas interaksi guru kepada murid. 

“Sangat menghambat, karena kita berinteraksi dengan 3 orang sama berinteraksi dengan 10 orang kan pasti berbeda dong,” jelasnya. 

Itje juga mempertanyakan urgensi dari kebijakannya mantan bupati Purwakarta tersebut. Kebijakan rombel 50 siswa dinilai tidak tepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved