Berita Nasional
Bertentangan dengan UUD 45, Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presidential Threshold
Bertentangan dengan UUD 45, MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold. Gugatan tersebut diajukan empat orang pemohon, Satunya Enika Maya Oktavia.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon.
Baca juga: Goenawan Mohamad Disebut Ajak Revolusi Lawan Jokowi Saat Bertemu Hakim Mahkamah Konstitusi
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut, karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Baca juga: Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Perlu Dipertahankan
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Subkoordinator Bidang Polhukam I Syarmadani menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen perlu dipertahankan.
Hal ini untuk memberikan stabilitas pemerintahan.
Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Uji Materi Terkait Usia Minimum Capres-Cawapres
Syarmadani menyatakan bahwa apabila aturan itu dihapus, pemerintah yang berkuasa bisa saja tidak mempunyai dukungan kuat dari partai politik di parlemen yang bakal berpengaruh terhadap kelangsungan program-program pemerintah.
"Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen," kata Syarmadani dalam sidang uji materi UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jaga Harga Stabil dan Kendalikan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemda |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah, Mendagri Imbau Pemda dan Pengembang Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional Sesuai UU 23/2014 |
![]() |
---|
Presiden Luncurkan Kopdeskel Merah Putih, Mendagri Tito Pastikan Dukungan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.