Penataan Kawasan Puncak

Penataan Kawasan Puncak Bogor Masih Berlanjut, Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua

Empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel tim gabungan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SEGEL VILLA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menyegel empat villa di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025). 

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor

Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum. 

"Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat," tandas Rudianto.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved