Penataan Kawasan Puncak
Penataan Kawasan Puncak Bogor Masih Berlanjut, Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
Empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel tim gabungan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Pemerintah bergerak cepat melakukan penataan kawasan Puncak usai bencana banjir besar di Jakarta, Bogor, dan Bekasi pada 2-4 Maret Maret 2025.
Banjir besar di wilayah Bogor, Bekasi dan Jakarta ini disinyalir terjadi akibat rusaknya kawasan hulu aersh Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sehingga tidak bisa menyerap curah hujan yang cukup tinggi.
Tekait hal itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan penertiban sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel tim gabungan Kementerian Perhutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
Baca juga: Banjir Besar di Jabodetabek, Kawasan Puncak Bogor Dituding Jadi Biang Keroknya
Keempat bangunan tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika. Di depan villa-villa tersebut dipasang plang penyegelan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan empat vila tersebut disegel karena berdiri di kawasan hutan produksi.
"Pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam," kata Rudianto di Cisarua, Minggu (9/3/2025).
Dia menjelaskan kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.
Baca juga: Warga Puncak Bogor Dukung Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Hisbisc Fantasy, Ingin Kawasan Puncak Hijau
"Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi," ujarnya.
Menurutnya, kelestarian kawasan hutan di Puncak menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun Pemerintah.
"Pengelolaan hutan harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," papar Rudianto.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, dengan mencegah kegiatan non prosedural, terutama di kawasan hutan Puncak, Bogor.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak Bogor Diduga Jadi Penyebab Banjir Parah di Jabodetabek
Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan di Puncak, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.
"Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat," tuturnya.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor.
Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum.
"Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat," tandas Rudianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.