Berita Jakarta
Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
Ani menyatakan saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang penerima PBI APBD agar tepat sasaran
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.
Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.
Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Ditikam OTK di Jalan Raya Parung-Ciputat Depok, Pelaku Diamankan Warga
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Menurut Ani, warga yang memenuhi persyaratan misalnya memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di ruang rumah sakit kelas 3 bakal di daftarkan oleh lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Pada saat itu, nama terpidana korupsi Harvey Moeis dan Sandra Dewi didaftarkan oleh perangkat daerah tempat tinggalnya.
Ani menerangkan, keduanya terdaftar sebagai anggota JKN sejak 1 Maret 2018 lalu.
Baca juga: Ogah Damai, Ayah Korban Tewas Duel Maut Pelajar SMP di Depok Pilih Tempuh Jalur Hukum
Namun, Ani menyatakan saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang penerima PBI APBD agar tepat sasaran.
Langkah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di antaranya:
- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pelajar SMP Tewas di Tragedi Duel Maut di Depok, Kuasa Hukum: Janjian 1 Lawan 1 Bukan Keroyokan
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Kami sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," tegasnya.
Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sudirman-Thamrin-Harmoni Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2025
Ani menambahkan, ada beberapa keriteria peserta JKN yaitu sebagaj berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.