Kriminalitas

Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun

Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun. Kasus tersebut kini ditangai Polda Metro Jaya.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Begini Tipu Daya 4 Pemuda di Bekasi agar Bisa Hubungan Intim dengan Remaja Putri 16 Tahun 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Ini peringatan untuk kaum perempuan, terutama para remaja putri untuk lebih barhati-hati dalam menerima ajakan pria.

Sebab, bila tak waspada maka akan merugikan diri sendiri.

Seperti yang dialami remaja putri  AT (16) asal Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. . Kehormatannya direnggut oleh 4 pemuda.

Baca juga: Kisah Nyata Baru Kenalan 2 Minggu di Medsos, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Sudah Hubungan Intim

4 pemuda tersebut melakukan tipu daya untuk bisa menikmati tubuh korban pada Jumat (27/12/2024).

Kakak korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Metro Jaya, di mana laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2024.

"Kasus pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan. Terlapor adalah saudara H dan kawan-kawan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).

Menurut Kombes Ade Ary, M menuturkan awalnya korban diajak makan oleh pelaku.

Baca juga: Ayah Tiri di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Putri Kembar Sejak SD

Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan dibawa ke kamar.

"Di dalam kamar, korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor," kata Ade Ary.

Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa hingga terjadilah hubungan badan.

Usai berhubungan, korban dibujuk pelaku lainnya dengan alasan akan mengantar korban pulang.

"Karena percaya, korban berboncengan dengan terlapor. Tetapi saat di tengah perjalanan, korban dipaksa kembali oleh 2 terlapor untuk melakukan hubungan badan kembali," tuturnya.

Para pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76E UU 17/2016 Junto Pasal 82 Dan Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved