Natal dan Tahun Baru
Sambut Malam Tahun Baru 2025, Wali Kota Depok Larang Warga Konvoi dan Hura-hura
Tak hanya itu, kegiatan lain yang dapat menimbulkan suasana tidak nyaman bagi sesama dan atau mengganggu khidmatnya pergantian tahun baru dilarang
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat imbauan resmi perayaan Tahun Baru 2025.
Surat dengan nomor 003/824-kesra tersebut berisi lima poin himbauan untuk masyarakat Kota Depok dalam menyambut tahun baru.
Dengan surat himbauan tersebut, pria yang akrab disapa Kiai Idris itu berharap, keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga pada perayaan tahun baru.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga sikap toleransi antar umat beragama.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Ditikam OTK di Jalan Raya Parung-Ciputat Depok, Pelaku Diamankan Warga
Kiai Idris meminta masyarakat mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat, penuh khidmat dan rasa saling menghargai antar sesama dalam rangka menjaga suasana rukun damai, aman dan nyaman.
“Sebagai umat beragama, dapat menyelenggarakan acara/kegiatan keagamaan, sesuai keyakinan dan tata cara ajaran agama masing-masing,” kata Idris dalam keterangannya, dikutip Senin (30/12/2024).
“Bagi pemilik pengelola tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif serta budaya luhur bangsa,” sambungnya.
Baca juga: Ogah Damai, Ayah Korban Tewas Duel Maut Pelajar SMP di Depok Pilih Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
Untuk itu, Kiai Idris perpesanan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol.
Tak hanya itu, kegiatan lain yang dapat menimbulkan suasana tidak nyaman bagi sesama dan atau mengganggu khidmatnya pergantian tahun baru juga dilarang.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
“Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.