Pencabulan Anak

Begini Modus Ayah dan Anak di Ponpes Bekasi yang Cabuli Santriwati, Masuk ke Kamar Korban Dini Hari

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji atau pondok pesantren tersebut

Warta Kota/Muhammad Azzam
Dua tersangka pencabulan di pondok pesantren kawasan Bekasi berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. 

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved