Pencabulan Anak

Begini Modus Ayah dan Anak di Ponpes Bekasi yang Cabuli Santriwati, Masuk ke Kamar Korban Dini Hari

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji atau pondok pesantren tersebut

Warta Kota/Muhammad Azzam
Dua tersangka pencabulan di pondok pesantren kawasan Bekasi berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua pelaku tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.

Aksinya dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.

Baca juga: Cabup Bogor Rudy Susmanto Ingin Jadikan Pakansari Sport Center Pusat Kegiatan Olahraga Nasional

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihaknya masih mendalami.

Namun, memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-imingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.

Baca juga: Fakta Terbaru Ustaz dan Ayahnya Sang Pemilik Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli 5 Santriwati

"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan," terangnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Baca juga: Ibu yang Dibacok Putrinya di Makassar Mulai Membaik, Peringatan Buat yang Serumah dengan ODGJ

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Baca juga: Guru Besar FKG UI: Indonesia Berhasil Lakukan Operasi Telerobotik Pertama di Asia Tenggara

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved