Metropolitan

Ibu yang Dibacok Putrinya di Makassar Mulai Membaik, Peringatan Buat yang Serumah dengan ODGJ

Ibu yang Dibacok Putrinya di Makassar, Sulawesi Selatan Mulai Membaik, Peringatan Buat yang Serumah dengan ODGJ

|
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ibu yang Dibacok Putrinya di Makassar Mulai Membaik, Peringatan Buat yang Serumah dengan ODGJ 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Siti Syamsiah (64) seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan berangsur-angsur kesehatannya mulai pulih.

Padahal Siti Syamsiah mendapatkan luka serius setelah dibacok berkali-kali oleh putri pertamanya Sarniaty (39).

Sang ibu mengalami patah tulang pada siku kanan. Kemudian luka terbuka pada pipi dan kening.

Lalu, dua luka pada lengan kanan.

 "Kondisi kesehatan korban berangsur membaik," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta Sosok Pemuda yang Mutilasi ODGJ di Garut, Jabar Pakai Baju Biru Bertuliskan Science 4

Sedangkan, Sarniaty masih menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa dari pengakuan sang ayah, Sarnity mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak lama.

Sang anak pun kerap mengamuk.

Berkaca dari kasus Sarnity, Dokter spesialias kejiwaan dr Dharmawan A. Purnama meminta kepada masyarakat bila memiliki keluarga yang merupakan ODGJ, maka ODGJ tersebut wajib diperiksakan.

Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

 

UU Kesehatan Mental No. 18 Tahun 2014, menyatakan bahwa ODGJ harus diobati.

Bila ODGJ tersebut masih berisiko membahayakan diri dan lingkungan harus dirawat inap dulu, lalu dirawat jalan

Jadi, tidak dibenarkan membiarkan seorang dengan gangguan jiwa tinggal dalam rumah bersama keluarga yang lainnya, tanpa melakukan pemeriksaan.

Menurut Dharmawan, adalah tanggung jawab keluarga untuk membawa keluarganya yang mengalami ODGJ  berobat ke dokter atau layanan kesehatan terkait. 

"Keluarga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi pasien untuk berobat, baik berobat jalan maupun dibawa rawat inap," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved