Revisi UU Pilkada
PKS Dukung Keputusan DPR RI yang Membatalkan Revisi UU Pilkada karena Sesuai Tuntutan Rakyat
Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat
Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Temui Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Kening Habiburokhman Terkena Lemparan Botol Plastik
Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.
Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, Ibu Rumah Tangga di Parung Bogor Ditangkap Polisi
Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.
Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.
Baca juga: Tabung Gas 12 Kilogram Meledak, Rumah Kontrakan di Ciomas Bogor Hancur, 4 Orang Alami Luka Bakar
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi.
Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran.
Baca juga: Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, DPRD DKI Jakarta Minta Dinkes Distribusikan Alat Pendeteksi
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.
Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.
Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat.
"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Baca juga: Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI
| Warpat Puncak Bakal Ditertibkan Senin Pekan Depan, Pemkab Bogor Siapkan 800 Personel Gabungan |
|
|---|
| Sempat Diumumkan Maju Pilkada Batu Malang, Kris Dayanti Umumkan Mundur dari Pencalonan |
|
|---|
| Pungli Berkedok Zakat, Infaq, dan Sedekah, Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Diusut Tuntas |
|
|---|
| Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Lakukan Serah Terima Bantuan Sarpras 3 Yayasan di Depok |
|
|---|
| Hindari Jalur Puncak Ditanggal Ini, Pemkab Bogor Bakal Kembali Lakukan Penggusuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Aksi-demonstrasi-mendukung-keputusan-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.