Revisi UU Pilkada

PKS Dukung Keputusan DPR RI yang Membatalkan Revisi UU Pilkada karena Sesuai Tuntutan Rakyat

Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat

Facebook Wartakota
Aksi demonstrasi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

PKS, kata Kholid, memandang jika semua pihak harus menjaga marwah demokrasi.

Baca juga: Sempat Diumumkan Maju Pilkada Batu Malang, Kris Dayanti Umumkan Mundur dari Pencalonan

“Ini tanggungjawab partai politik, tanggungjawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat," jelas Kholid.

PKS mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak saat ini, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.

“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” tutup Kholid.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.

Baca juga: Pungli Berkedok Zakat, Infaq, dan Sedekah, Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Diusut Tuntas

Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI

Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. Sebab, DPR sepakat untuk menaati putusan MK.

Baca juga: Diduga Tersengat Listrik, Seorang Pria di Cinere Depok Tewas Tergantung di Plafon

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved