Pilkada Jakarta
Putusan MK Mengejutkan, DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU Senin Depan
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca juga: Batin Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Teriris Menyaksikan Kembali Detik-detik Kematian Dante
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur. (m32)
Polisi Tangkap Polisi Gadungan di Depok, Pelaku Sempat Peras Warga yang Kedapatan Beli Obat Daftar G |
![]() |
---|
Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas |
![]() |
---|
Angkat Legenda dan Asal Usul Sumba Barat, Pengmas FIB UI Hadirkan Teknologi Menggunakan QR Code |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Bakal Ramai dan Ketat, Anies Baswedan Berpeluang Tantang Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Wanita di Tambora Jual Keperawanan Temannya yang Masih di Bawah Umur Seharga Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.