Pilkada Jakarta

Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan

Tribunnews.com
PDI Perjuangan berpeluang mengusung Anies Baswedan untuk menghadapi Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada Jakarta. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak merespon soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.

Baca juga: Pilkada Jakarta Bakal Ramai dan Ketat, Anies Baswedan Berpeluang Tantang Ridwan Kamil

“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompotan gerombolan pembunuh demokrasi.

Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

Baca juga: Putusan Terbaru MK Bikin Peluang PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar di Pilkada Jakarta Jadi Terbuka

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Dilansir dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: Diancam Celurit, Korban Begal Langsung Kabur Tinggalkan Motornya yang Masih Menyala

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Selain KDRT, Ini Alasan Shannaz Anindya Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Singgung Soal Anak

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved